Networking
IT Support
Web

Kode Etik Blogger Kurang Mampu Cegah Munculnya ‘Prita’ Baru

Simpony.Web.Id

Kode Etik Blogger Kurang Mampu Cegah Munculnya ‘Prita’ Baru

Wacana agar blogger memiliki kode etik layaknya organisasi-organisasi profesional dinilai bukan cara terbaik untuk mencegah munculnya kasus-kasus baru seperti yang menimpa Prita Mulyasari.

“Teman-teman blogger memang masih mendiskusikan tentang ajakan pembuatan kode etik blogger,” kata Enda Nasution di acara jumpa pers Pesta Blogger 2009 di Gedung Depkominfo, Selasa (14/7/2009).

Menurut Enda, Blogger adalah komunitas yang cair, artinya semua pengguna internet bisa menjadi blogger. Hanya saja kebetulan, blogger sering memproduksi konten sehingga rawan terjerat pasal 27 ayat 3 UU ITE nomor 11 tahun 2008.

Sementara ini, lanjut Enda, komunitas blogger berencana membentuk lembaga advokasi, semacam lembaga bantuan hukum agar memiliki panduan.

Senada hal itu, ketua panitia pesta blogger 2009, Iman Brotoseno mengungkapkan, di negara-negara lain tak ada yang namanya kode etik blogger.

“Karena blogger memang bukan organisasi. Blogger di sana lebih individual bahkan tak ada yang namanya kopi darat,” kata Iman.

Selanjutnya, pemilik blog imanbrotoseno.com itu mengatakan, saat ini yang diperlukan untuk mencegah terjadinya peristiwa seperti prita adalah kesadaran dari blogger untuk menuliskan konten yang positif.

“Kami memang baru punya aturan tak tertulis sebagai panduan,” katanya.

Wacana agar blogger memiliki kode etik seperti organisasi profesional telah muncul dan berkembang luas. Hal ini dianggap sebagai cara ampuh agar kebebasan blogger mengeluarkan pendapat bisa lebih terjamin.(srn)

$6.00 Welcome Survey After Free Registration!
Rp.277 Juta Rupiah Dengan Modal 100% GRATIS

No Comments

Add your comment