Networking
IT Support
Web

Dosen Universitas BSI Kampus Tasikmalaya Sosialisasikan UU ITE Dan Kebebasan Berinternet Kepada Para Santri

Simpony.Web.Id

Dosen Universitas BSI Kampus Tasikmalaya Sosialisasikan UU ITE Dan Kebebasan Berinternet Kepada Para Santri

Tasikmalaya Bsi-News

Pada zaman modern ini, penggunaan teknologi dan internet dikalangan masyarakat sudah menjadi kebutuhan dalam aktifitas sehari-hari. Menurut hasil survey lembaga APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), penetrasi pengguna internet d Indonesia pada tahun 2019-2020 sudah mencapai 73,7%, dengan pengguna internet sebanyak 196,71 juta jiwa dari total populasi 266,91 juta jiwa penduduk Indonesia.

Penggunaan internet dikalangan masyarakat digunakan untuk beberapa kepentingan, seperti penggunaan social media, berkomunikasi secara online, mengakses layanan public, bermain games, belanja online, dan kepentingan-kepentingan lainnya.

Namun, dalam menggunakan internet kita tidak bisa seenaknya, karena ada UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang harus kita fahami dan patuhi, agar kita tidak melanggar undang-undang tersebut, karena jika melanggar UU ITE tersebut kita akan dikenakan pidana.

Oleh karena itu, Dosen Universitas Bina Sarana Informatika (BSI) Kampus Tasikmalaya menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat dengan tujuan turut serta dalam mensosialisasikan UU ITE kepada generasi millennial, khususnya para santri pondok pesantren Darul Muta’alimin.

Kegiatan pengabdian masyarakat tersebut dilaksanakan pada tanggal 2, 3 dan 4 Juli 2021 di Pondok Pesantren Darul Muta’alimin yang beralamat di kampung Lewosari, kecamatan Bungursari, Tasikmalaya, dengan mengangkat tema “Sosialisasi UU ITE dan Kebebasan Berinternet”.

Bambang Kelana Simpony salah satu Dosen Universitas BSI Kampus Tasikmalaya selaku pemateri pada kegiatan pengabdian masyarakat tersebut mengungkapkan bahwa pengetahuan tentang UU ITE sangat penting dan harus diketahui.

“Pengetahuan dasar tentang undang-undang khususnya UU ITE di jenjang sekolah cukup penting, agar mengetahui tentang aturan dan larangan yang ada di dunia maya.  Mengingat saat ini Internet menjadi salah satu kebutuhan mendasar dan penetrasi Internet di Indonesia sendiri yang saat ini sudah lebih dari 70%” Ujar Bambang.

Para peserta sangat antusias menyimak sosialisasi UU ITE tersebut, beberapa diantara merekapun melontarkan beberapa pertanyaan, seperti yang disampaikan oleh Elli, “Bagaimana cara memblok konten-konten negatif saat browsing?”. Kemudian ada juga pertanyaan dari Alfi, “Bagaimana cara mengamankan akun media sosial dari hacking?”, dan pertanyaan-pertanyaan lainnya.

Sumber : BSI News

No Comments

Add your comment